Pengurusan E-KTP di Kebon Sirih Dikeluhkan
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kelurahan Kebon Sirih yang dikeluhkan oleh salah seorang warga bernama Apip Suratman (20). Ia membutuhkan waktu hingga berminggu-minggu untuk mendapatkan e-KTP. Namun, diduga hal tersebut lantaran petugas salah menginformasikan.
Pada saat itu petugas dari Sudin Dukcapil Jakarta Pusat sedang istirahat. Jadi yang menjawab petugas PTSP, sehingga salah menginformasikan
Lurah Kebon Sirih, Rahmat Ismail mengatakan, warga bernama Apip pada Kamis (28/4) lalu melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP di kantor Kelurahan Kebon Sirih. Kemudian Senin (2/5) kemarin, Ia kembali datang menanyakan e-KTP dan dijawab oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), proses selesai dalam tiga Minggu.
9 Kelurahan di Jakut Belum Miliki Mesin Cetak E-KTP"Pada saat itu petugas dari Sudin Dukcapil Jakarta Pusat sedang istirahat. Jadi yang menjawab petugas PTSP, sehingga salah menginformasikan," kata Rahmat, Senin (3/5).
Ia menjelaskan, setelah Apip melakukan perekaman selama 15 menit, kemudian keesokan harinya Jumat (29/4) hasil perekaman dibawa ke Kantor Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat untuk mendapatkan nomor. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan Menteng untuk di cetak.
"Jadi proses pembuatan e-KTP paling cepat lima hari kerja dan hari ini KTPnya sudah jadi dan sudah bisa diambil," tandasnya.